TUGAS

  1. menyusun rencana pembangunan bersama masyarakat dan Pemerintah;
  2. menggerakkan dan mengkoordinasikan untuk mendorong swadaya gotong royong masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan;
  3. memantau pelaksanaan pembangunan;
  4. menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat.

FUNGSI

  1. sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam merencanakan pelaksanaan pembangunan;
  2. sebagai media komunikasi dan informasi antara Pemerintah Kelurahan dan masyarakat serta antar warga masyarakat.

PENGURUS

  1. Ketua : ...
  2. Wakil Ketua : ...
  3. Sekretaris : ...
  4. Bendahara : ...
  5. Seksi-Seksi :
    1. Seksi Agama;
    2. Seksi Pendidikan dan Kebudayaan;
    3. Seksi Pembangunan dan Lingkungan hidup;
    4. Seksi Pemberdayaan Ekonomi, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
    5. Seksi Kesejahteraan Sosial.