TUGAS
- menyusun rencana pembangunan bersama masyarakat dan Pemerintah;
- menggerakkan dan mengkoordinasikan untuk mendorong swadaya gotong royong masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan;
- memantau pelaksanaan pembangunan;
- menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat.
FUNGSI
- sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam merencanakan pelaksanaan pembangunan;
- sebagai media komunikasi dan informasi antara Pemerintah Kelurahan dan masyarakat serta antar warga masyarakat.
PENGURUS
- Ketua : ...
- Wakil Ketua : ...
- Sekretaris : ...
- Bendahara : ...
- Seksi-Seksi :
- Seksi Agama;
- Seksi Pendidikan dan Kebudayaan;
- Seksi Pembangunan dan Lingkungan hidup;
- Seksi Pemberdayaan Ekonomi, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Seksi Kesejahteraan Sosial.